Keputusan Rektor Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan UMS

Persaingan global yang syarat akan perkembangan teknologi menuntut setiap negara untuk mempersiapkan masyarakatnya dalam menghadapi kondisi tersebut dimana salah satunya melalui penyesuaian kurikulum pendidikan. Indonesia melalui Kementrian Pendidikan di bawah kepemimpinan Mas Mentri Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan kusus untuk perguruan tinggi bernama Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Kebijakan ini bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Merespon kondisi tersebut, maka Universitas Muhammadiyah Surakarta mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Nomor: 24.1/II/2020 tentang kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan UMS.

Keputusan Rektor tersebut menjelaskan terkait dengan standar fasilitas pembelajaran BMKM, standar kompetensi pembelajaran MBKM, standar proses pembelajaran MBKM, standar asesment dan penilaian pembelajaran MBKM, standar monitoring dan evaluasi pembelajaran MBKM, standar pembiayaan pembelajaran MBKM, penjaminan mutu pembelajaran MBKM, dan ketentuan peralihan.

Diharapkan dengan SK Rektor UMS tersebut mampu meningkatkan atmosfir perkuliahan di UMS sehingga mampu mencetak mahasiswa yang unggul dan memiliki daya saing global. Untuk lebih detilnya dapat diakses dalam tautan berikut (Link).