Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam rangka memenuhi standar unggul Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi Al Islam Kemuhammadiyahan, maka dipandang perlu untuk membuat pedoman kehidupan islami. berikut ini beberapa ketentuan yang berlaku untuk Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan SK Rektor Nomor 31/IV/2022 :
- Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang berada di kampus harus melaksanakan
shalat berjamaah. - Kegiatan administrasi dan non administrasi (perkuliahan) dihentikan 5 menit menjelang sholat fardhu berjamaah.
- Setiap Mahasiswa wajib mengikuti pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan seperti: Masa Ta’aruf, Baitul Arqam, Baitul Arqam Purna Studi, Mentoring, Praktikum Al-Islam dan
Kemuhammadiyahan, dan Pengajian Keislaman yang diadakan Universitas Muhammadiyah
Surakarta. - Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah kawasan tanpa rokok, narkotika,
obat-obat berbahaya dan minuman keras - Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Wajib menutup aurat (wajib berjilbab bagi
perempuan baik didalam dan di luar kampus), berpakaian sopan, rapi, tidak transparan dan
tidak ketat sesuai dengan manhaj Muhammadiyah. - Perkuliahan dimulai dengan mengucapkan Salam oleh Dosen, Basmalah, Doa, Tadarus AlQur’an dan diakhiri dengan Hamdalah, Kafaratul majlis dan Salam.
Untuk beberapa pedoman lebih lanjut dapat dilihat pada SK RektorSK Rektor Nomor 31/IV/2022 tentang Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta berikut ini :
2022-31-PHIS-UMS