Edaran PP Muhammadiyah Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022,  tanggal 1 Ramadan1443 H tahun ini bertepatan dengan tanggal 2 April 2022. Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1443 H, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah berdasarkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pelaksanaan ibadah dalam masa darurat.

Panduan penerapan protokol kesehatan dalam menajalankan ibadah Ramadhan meliputi ketentuan umum pelaksanaan ibadah Ramadhan, serta ketentuan khusus bagi Pimpinan Daerah Muhammadiyah, pengurus masjid / mushala, serta jamaah Muhammadiyah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai warga Muhammadiyah dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan adalah sebagai berikut.

  1. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan shalat di rumah.
  2. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
  3. Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: (a) Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan; (b) Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah; (c) Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
  4. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala, serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.
  5. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19
  6. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka.

Ketentuan lengkap panduan melaksanakan kegaitan Ramdhan bagi warga Muhammadiyah dapat diunduh pada file berikut.

EDARAN Maret 2022-resmi (1)