Pengajuan Cuti Kuliah

Cuti/Selang adalah suatu periode dimana seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik namun tetap terdaftar resmi sebagai mahasiswa dengan ketentuan :

  • Permohonan cuti akademik dilakukan bersamaan dengan waktu registrasi, maksimal 1 hari efektif sebelum Ujian Tengah Semester
  • Cuti akademik diberikan persemester dan dapat diambil sebanyak-banyaknya 4 semester selama studi
  • Masa cuti akademik akan mengurangi masa studi maksimal
  • Selama cuti akademik mahasiswa dibebaskan dari kewajiban SPP, tetapi wajib registrasi
    Berikut panduan pengajuan Cuti Kuliah :

  1. Mahasiswa mendownload form perubahan status melalui laman star.ums.ac.id pada menu Pengajuan Surat Perubahan Status
  2. Melengkapi data diri dan tanda tangan, serta stempel progdi pada tanda tangan ketua progdi
  3. Scan Form Perubahan Status dan upload di pengajuan Layanan BAA melalui laman star.ums.ac.id pada menu Pengajuan Surat Perubahan Status
  4. Pengajuan berhasil dan silakan konfirmasi ke :
    • Biro Administrasi Keuangan -> Validasi bebas administrasi keuangan
    • Perpustakaan -> Validasi bebas pinjaman buku
    • TU Fakultas -> Validasi permohonan cuti/selang studisource : Pengajuan Cuti Kuliah (ums.ac.id)