Cuti/Selang adalah suatu periode dimana seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik namun tetap terdaftar resmi sebagai mahasiswa dengan ketentuan :
- Permohonan cuti akademik dilakukan bersamaan dengan waktu registrasi, maksimal 1 hari efektif sebelum Ujian Tengah Semester
- Cuti akademik diberikan persemester dan dapat diambil sebanyak-banyaknya 4 semester selama studi
- Masa cuti akademik akan mengurangi masa studi maksimal
- Selama cuti akademik mahasiswa dibebaskan dari kewajiban SPP, tetapi wajib registrasi
- Berikut panduan pengajuan Cuti Kuliah :
- Mahasiswa mendownload form perubahan status melalui laman star.ums.ac.id pada menu Pengajuan Surat Perubahan Status
- Melengkapi data diri dan tanda tangan, serta stempel progdi pada tanda tangan ketua progdi
- Scan Form Perubahan Status dan upload di pengajuan Layanan BAA melalui laman star.ums.ac.id pada menu Pengajuan Surat Perubahan Status
- Pengajuan berhasil dan silakan konfirmasi ke :
- Biro Administrasi Keuangan -> Validasi bebas administrasi keuangan
- Perpustakaan -> Validasi bebas pinjaman buku
- TU Fakultas -> Validasi permohonan cuti/selang studisource : Pengajuan Cuti Kuliah (ums.ac.id)