KEBIJAKAN LAYANAN DAN PEMBINAAN MAHASISWA

Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam rangka untuk mengembangkan kematangan sosial, watak, dan kepribadian luhur bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan. berikut ketentuan yang berlaku untuk Kebijakan dan Layanan Pembinaan Mahasiswa sesuai dengan SK Dekan FKIP Nomor 314/A.3-III/FKIP/VIII/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Kemahasiswaan FKIP:

10. SK 314_A.3-III_FKIP_VIII_2020 Kebijakan Layanan Mahasiswa FKIP