Surat Edaran Rektor tentang Pedoman Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Skripsi/TA/Tesis/Disertasi Berbasis OBE

Mengacu Permenristek Dikti RI No. 20 Tahun 2018 tentang Penelitian, Permendikbud
RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Surat Keputusan
Rektor UMS No. 155/II/2017 tentang Pembimbingan Tugas Akhir/Skripsi, Tesis, dan
Disertasi UMS, Universitas Muhammadiyah Surakarta mengeluarkan surat edaran nomor 753/A.2-II/BR/VIII/2021 terkait dengan Pedoman Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Skripsi/TA/Tesis/Disertasi Berbasis OBE. Dalam surat tersebut dijabarkan tentang pedoman umum, ketentuan pembimbing, mekanisme bimbingan, fokus serta target luaran bimbingan, dan ketentuan lain. Secara umum, surat tersebut menjabarkan terkait dengan jenis luaran OBE yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Untuk lebih detilnya dapat mengacu pada tauan berikut (Link).